Sabtu, 10 Juni 2017

PACARAN MENURUT ISLAM

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan agama islam.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu kami menulis makalah ini, kepada Yth:
1.      Arnesih, S.Ag, M.M selaku dosen mata kuliah
2.      Rekan – rekan satu kelompok yang sudah saling bekerja sama dalam penulisan makalah ini
3.      Rekan – rekan prodi matematika kelas B
4.      Orang tua kami yang telh memberikan baik moril maupun materi
Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun , dari rekan rekan pembaca dan khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam hal bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.

Batam, 26 November 2015



Penulis





DAFTAR ISI
Cover ………………………….………………………………………………………..     0
Kata pengantar  ……………….…………………………………………………………     1
Daftar isi ………………………………….………………………………………….          2                                 
BAB I – PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang      …………………………………………………………        3
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………………………    4
C.     Tujuan Penulisan   …………………………………………………………….   4
D.    Manfaat Penulisan            …………………………………………………………….   4
BAB II – PEMBAHASAN
A.    Definisi Pacaran    ……………………………………………………………    5
B.     Hukum Berpacaran dalam Islam   ……………………………………………    6
C.     Perspektif Hukum Islam tentang Berpacaran       ……………………………    8
D.    Konsep Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja     ……………………    10

BAB III – PENUTUP
A.    Kesimpulan           ……………………………………………………………    13
B.     Saran         ……………………………………………………………………    13

DAFTAR PUSTAKA            …………………………………………………………….   14




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena cinta-lah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Bagi sebagian besar remaja, pacaran merupakan hal yang sudah dianggap biasa terjadi di dalam lingkup masyarakat dan pergaulan zaman sekarang. Pacaran identik dengan  bersatunya laki-laki dan perempuan yang belum muhrim dengan pernyataan cinta dari salah satu pihak yang menjadi symbol adanya ikatan diantara keduanya.Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "Naksir" lawan jenisnya sehingga ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan lawan jenis menyambut, keduanya mulai  berpacaran.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya, remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar". Topik ini penting untuk dibahas karena pacaran merupakan hal yang sudah  biasa dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para remaja pada umumnya, baik yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu  bagaimana hukum pacaran menurut agama atau ada yang sudah mengetahui namun tetap melakukannya karena mengikuti tren atau bahkan takut gengsi dengan temannya karena tidak mempunyai pacar. Selain itu, akibat dari “pacaran” juga tidak jarang yang menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah  putus sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh diri. Oleh karena itu, penulis menganggap topik pacaran ini memang sangat penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan memahaminya sesuai norma agama dan ketentuan-ketentuan di dalam agama Islam.
B.     Rumusan Masalah
Topik yang dibahas di dalam makalah ini melahirkan rumusan masalah yang diantaranya adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pacaran?
2.      Apakah Islam membolehkan Pacaran?
3.      Bagaimana perspektif hukum Islam tentang berpacaran?
4.      Bagaimana konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dibuatnya makalah ini mengenai “Pacaran dalam Islam” yakni agar kita :
1.      Mengetahui hukum berpacaran dalam agama Islam
2.      Mengetahui bagaimana Islam mengatur urusan hubungan antara laki-laki dan  perempuan
3.      Mengetahui bagaimana pacaran yang benar sesuai kaidah norma agama yang  berlaku di Islam
4.      Memahami etika pergaulan yang sesuai dengan ajaran Islam

D.    Manfaat Penulisan
1.      Mampu menginstropeksi dirinya sendiri setelah membaca makalah ini  
2.      Berusaha untuk tidak menyalahi aturan islam mengenai berpacaran karena tahu alasan dan sebab-akibat yang akan terjadi
3.      Timbulnya rasa takut terhadap Allah SWT.
4.      Mampu menjaga diri dan pandangannya kepada orang yang bukan muhrimnya
5.      Memperbaiki etika pergaulan dan mengetahui batasan-batasannya




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Pacaran
Pacaran dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “pacar”, yang kemudian diberi akhiran –an. Terdapat beberapa pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a.       Pacar : teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih
b.      Berpacaran : bercintaan, berkasih-kasihan
c.       Memacari : menjadikan sebagai pacar; mengencani
Dari definisi tersebut, pacaran hanya merupakan sikap batin, namun bagi para remaja sikap batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya. Dalam praktiknya, istilah pacaran dengan tunangan sering dirangkai menjadi satu. Muda-mudi yang pacaran, jika ada kesesuaian lahir batin, dilanjutkan dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan biasanya diikuti dengan pacaran. Pacaran di sini, dimaksudkan sebagai proses mengenal pribadi masing-masing, yang dalam Islam disebut dengan “Ta’a ruf ”(saling kenal-mengenal). Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan  percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah "khitbah (meminang)". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri. Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah, Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan  pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya.



B. Hukum Berpacaran dalam Islam
Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran. Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran. Sebelumnya kita mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan  perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan  yang keji dan sesuatu jalan yang buruk."  (QS. Al-Isra, 17 : 32).
Hal-hal yang termasuk ke dalam zina antara lain, saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dan lainnya. Dikarenakan unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang, termasuk dengan aktifitasnya yakni Pacaran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits  berikut: Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
"Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari  pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan.  Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya."  (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an  berikut : " Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
 " Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena  sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad) "
Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
 Telah berkata Aisyah r.a. " Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.  Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
 "Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa  yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

 
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara  sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah  perkataan yang baik ." (QS. Al-Ahzab : 32)



C.Perspektif Hukum Islam tentang Berpacaran
Islam menciptakan aturan yang sangat indah tentang hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta, yaitu dengan konsep khithbah. Khithbah adalah sebuah konsep “pacaran berpahala” dari dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah yakni, pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan  percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram.   Demikian  juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram. Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir .”(QS. Ar-Rum : 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki - laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang- pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
1.      Allah memerintahkan kepada wanita untuk menutup auratnya
Allah SWT. berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi  Maha Penyayang .”(QS. Al Ahzab : 59) “
            Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan  pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan  perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31).
2.      Agama Islam melarang berduaan dengan lawan jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
 Rasulullah SAW bersabda, “ Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaiton adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
3.      Jabat tangan dengan lawan jenis termasuk yang dilarang
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang  pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah.  Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah  yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
D.Konsep Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja
Etika Pergaulan Kemungkinan yang dapat terjadi saat remaja berbeda jenis kelamin bertemu adalah  jatuh cinta. Islam memiliki batasan yang dapat membawa insannya jauh dari  perbuatan yang menjurus pada maksiat atau zina. Melalui batasan-batasan yang telah dituliskan di Al-Quran ataupun hadist, muncul lah etika pergaulan yang seharusnya dilakukan para remaja saat ini, yang diantaranya adalah :
1.      Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu  perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra : 32).
Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti  berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk  bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.      Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya).”
3.      Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Dilarang laki - laki dan perempuan yang bukan muhrimnya untuk berdua-duaan.  Nabi SAW bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka  jangan sekali -kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak muhrimnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)



4.      Harus menjaga mata atau pandangan.
Sebab mata kuncinya hati, dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman,

"Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan  pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka, Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka." (QS. An-Nur: 30-31).
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan nafsu.
5.      Menutup aurat.
 Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai  pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium  baunya surga (apa lagi masuk surga). Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat adanya free sex, timbul berbagai  penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi  para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
a.       Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.  
b.      Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
c.       Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
d.      Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
e.       Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya.
f.       Menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya  pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam tidak pernah mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan  pada koridornya. Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang tidak halal alias menjurus kepada hal-hal berbau zinah atau maksiat. Bukan karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri. "Tidak ditemukan jalan lain  bagi dua orang yang saling mencintai selain menikah" (HR. Ibnu Majah) Islam mempunyai khitbah dimana konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Karena sesungguhnya rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah SWT kepada setiap insan manusia. Hal yang harus diperhatikan adalah etika dalam bergaul dengan lawan jenis, seperti tidak melakukan hal yang mengarah pada zina, tidak menyentuh dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhirmnya, menjaga pandangan, serta menutup aurat. Maka dari itu, manusia perlu menahan hawa nafsunya jika belum merasa berkecukupan dan mapan baik materi ataupun iman bagi pasangannya kelak.
B.Saran
Berdasarkan isi makalah ini, sebaiknya pacaran tidak dilakukan karena lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya. Jika memang ingin menyalurkan  perasaan karena tertarik pada lawan jenis, disarankan untuk melakukan khitbah dengan tidak merugikan pihak laki-laki atau perempuan dan mempunyai tujuan yang  jelas yakni pernikahan. Sesungguhnya pacaran yang baik adalah setelah menikah karena pasangan sudah berstatus halal bagi kedua belah pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Siauw, Felix Y. 2013. Udah Putusin Aja !. Bandung. Mizania