KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
tuhan yang maha kuasa berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu
menyelesaikan tugas. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
pendidikan agama islam.
Dalam kesempatan ini
kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang
telah membantu kami menulis makalah ini, kepada Yth:
1.
Arnesih, S.Ag, M.M selaku dosen mata
kuliah
2.
Rekan – rekan satu kelompok yang sudah
saling bekerja sama dalam penulisan makalah ini
3.
Rekan – rekan prodi matematika kelas B
4.
Orang tua kami yang telh memberikan baik
moril maupun materi
Kami menyadari makalah
ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun , dari rekan rekan
pembaca dan khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam hal bekal
pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Batam,
26 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
………………………….……………………………………………………….. 0
Kata
pengantar ……………….………………………………………………………… 1
Daftar
isi ………………………………….…………………………………………. 2
BAB
I – PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ………………………………………………………… 3
B. Rumusan
Masalah …………………………………………………………… 4
C. Tujuan
Penulisan ……………………………………………………………. 4
D. Manfaat
Penulisan ……………………………………………………………. 4
BAB II – PEMBAHASAN
A. Definisi
Pacaran …………………………………………………………… 5
B. Hukum
Berpacaran dalam Islam …………………………………………… 6
C. Perspektif
Hukum Islam tentang Berpacaran …………………………… 8
D. Konsep
Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja …………………… 10
BAB III – PENUTUP
A. Kesimpulan
…………………………………………………………… 13
B. Saran
…………………………………………………………………… 13
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………. 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Cinta kepada lawan jenis merupakan hal
yang fitrah bagi manusia. Karena cinta-lah, keberlangsungan hidup manusia bisa
terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia
dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga
telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya
yang rahmatan lil ‘alamin. Bagi sebagian besar remaja, pacaran merupakan hal
yang sudah dianggap biasa terjadi di dalam lingkup masyarakat dan pergaulan
zaman sekarang. Pacaran identik dengan bersatunya laki-laki dan perempuan
yang belum muhrim dengan pernyataan cinta dari salah satu pihak yang menjadi
symbol adanya ikatan diantara keduanya.Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "Naksir" lawan jenisnya sehingga ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya
berhasil dan lawan jenis menyambut, keduanya mulai berpacaran.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran
menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga
dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya, remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan
remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan
sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki
teman spesial yang disebut "pacar". Topik ini penting untuk dibahas
karena pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian
besar orang terutama di kalangan para remaja pada umumnya, baik yang bertujuan
untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka,
dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu bagaimana hukum pacaran
menurut agama atau ada yang sudah mengetahui namun tetap melakukannya karena mengikuti
tren atau bahkan takut gengsi dengan temannya karena tidak mempunyai pacar.
Selain itu, akibat dari “pacaran” juga tidak jarang yang menimbulkan konflik
dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus sekolah,
hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh
diri. Oleh karena itu, penulis menganggap topik pacaran ini memang sangat
penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan memahaminya sesuai norma
agama dan ketentuan-ketentuan di dalam agama Islam.
B. Rumusan
Masalah
Topik
yang dibahas di dalam makalah ini melahirkan rumusan masalah yang diantaranya
adalah :
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pacaran?
2. Apakah
Islam membolehkan Pacaran?
3. Bagaimana
perspektif hukum Islam tentang berpacaran?
4. Bagaimana
konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan dibuatnya
makalah ini mengenai “Pacaran dalam Islam” yakni agar kita :
1. Mengetahui
hukum berpacaran dalam agama Islam
2. Mengetahui
bagaimana Islam mengatur urusan hubungan antara laki-laki dan perempuan
3. Mengetahui
bagaimana pacaran yang benar sesuai kaidah norma agama yang berlaku di
Islam
4. Memahami
etika pergaulan yang sesuai dengan ajaran Islam
D. Manfaat
Penulisan
1. Mampu
menginstropeksi dirinya sendiri setelah membaca makalah ini
2. Berusaha
untuk tidak menyalahi aturan islam mengenai berpacaran karena tahu alasan dan
sebab-akibat yang akan terjadi
3. Timbulnya
rasa takut terhadap Allah SWT.
4. Mampu
menjaga diri dan pandangannya kepada orang yang bukan muhrimnya
5. Memperbaiki
etika pergaulan dan mengetahui batasan-batasannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Pacaran
Pacaran dalam bahasa Indonesia berasal
dari kata “pacar”, yang kemudian diberi akhiran –an. Terdapat beberapa
pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a. Pacar
: teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih;
kekasih
b. Berpacaran
: bercintaan, berkasih-kasihan
c. Memacari
: menjadikan sebagai pacar; mengencani
Dari
definisi tersebut, pacaran hanya merupakan sikap batin, namun bagi para remaja
sikap batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling memegang, dan
seterusnya. Dalam praktiknya, istilah pacaran dengan tunangan sering dirangkai
menjadi satu. Muda-mudi yang pacaran, jika ada kesesuaian lahir batin,
dilanjutkan dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan biasanya diikuti
dengan pacaran. Pacaran di sini, dimaksudkan sebagai proses mengenal pribadi
masing-masing, yang dalam Islam disebut dengan “Ta’a ruf ”(saling
kenal-mengenal). Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk
istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah,
Islam mengenalkan istilah "khitbah (meminang)". Ketika seorang
laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus
menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang
dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri. Ada perbedaan yang mencolok
antara pacaran dengan khitbah, Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan
pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan.
Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan
jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya
hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait
dengan bagaimana orang mempraktikkannya.
B.
Hukum Berpacaran dalam Islam
Memang
larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin
itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat
menerima atas hukum pelarangan pacaran. Meskipun tidak dijelaskan secara
gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk
pelarangan aktifitas pacaran. Sebelumnya kita mengetahui bahwa Islam adalah
agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang
mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17
: 32).
Hal-hal
yang termasuk ke dalam zina antara lain, saling memandang, merajuk atau manja,
bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dan
lainnya. Dikarenakan unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu
saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang, termasuk
dengan aktifitasnya yakni Pacaran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam
hadits berikut: Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
"Tidak
ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari
pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang
pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya
lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan
(pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau
mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil
di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an
berikut : " Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan
wanita kecuali bersama mahramnya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
" Barang siapa beriman kepada Allah
dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya
adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad) "
Seandainya
kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam
Kabir 20/174/386)
Telah berkata Aisyah r.a. " Demi Allah,
sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram)
melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
"Wahai
Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan
pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun
yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh
Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari
panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan)
pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah
akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR.
Imam Ahmad)
Dari
Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW
tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja.
Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR.
Imam Muslim)
"Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik ." (QS. Al-Ahzab : 32)
C.Perspektif
Hukum Islam tentang Berpacaran
Islam
menciptakan aturan yang sangat indah tentang hubungan lawan jenis yang sedang
jatuh cinta, yaitu dengan konsep khithbah. Khithbah adalah sebuah konsep
“pacaran berpahala” dari dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan
jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri.
Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati
kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus
tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang
bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Ada perbedaan yang
mencolok antara pacaran dengan khitbah yakni, pacaran tidak berkaitan dengan
perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju
pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua
insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi
persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah.
Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa
khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang
telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan
untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu
tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam
firman-Nya berikut
”Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah menciptakan untukmu isteri - isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir .”(QS. Ar-Rum
: 21)
Allah
telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki - laki maupun
perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang- pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta.
Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah
tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak
memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak
membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis
yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki
dan perempuan yang bukan suami istri.
1. Allah
memerintahkan kepada wanita untuk menutup auratnya
Allah
SWT. berfirman :
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang .”(QS. Al Ahzab : 59) “
Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31).
2. Agama
Islam melarang berduaan dengan lawan jenis
Dari
Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan
seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah
SAW bersabda, “ Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita
yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaiton adalah orang ketiga di
antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no.
15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
3. Jabat
tangan dengan lawan jenis termasuk yang dilarang
Dari
Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan
bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak.
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar.
Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
D.Konsep
Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja
Etika Pergaulan
Kemungkinan yang dapat terjadi saat remaja berbeda jenis kelamin bertemu adalah
jatuh cinta. Islam memiliki batasan yang dapat membawa insannya jauh dari
perbuatan yang menjurus pada maksiat atau zina. Melalui batasan-batasan
yang telah dituliskan di Al-Quran ataupun hadist, muncul lah etika pergaulan
yang seharusnya dilakukan para remaja saat ini, yang diantaranya adalah :
1. Tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina.
Allah
SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk." (QS. Al-Isra : 32).
Maksud ayat ini,
janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan,
berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak
menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya.
Rasulullah
SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau
meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya).”
3. Tidak
berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Dilarang
laki - laki dan perempuan yang bukan muhrimnya untuk berdua-duaan. Nabi
SAW bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali -kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
muhrimnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus
menjaga mata atau pandangan.
Sebab mata
kuncinya hati, dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada
perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman,
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin
hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga
kehormatan mereka, Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka."
(QS. An-Nur: 30-31).
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan
yaitu menjaga pandangan tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi
memandangi lawan jenis penuh dengan nafsu.
5. Menutup
aurat.
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga
aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang
baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya
dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan
berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium
baunya surga (apa lagi masuk surga). Sebagaimana kita yakini sebagai
seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai
dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat,
bagaimana akibat adanya free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak
anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi
jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang
tidak kuat menahannya adalah :
a. Menikah,
supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
b. Kalau
belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
c. Jauhkan
mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
d. Dekatkan
diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya.
Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri
pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan
selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
e. Dan
ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan
pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya.
f. Menampakkan
wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan
jatuh pingsan karena kecantikannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam
tidak pernah mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan
pada koridornya. Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya
jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh
keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang
tidak halal alias menjurus kepada hal-hal berbau zinah atau maksiat. Bukan
karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan
mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri.
"Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang saling mencintai
selain menikah" (HR. Ibnu Majah) Islam mempunyai khitbah dimana konsep
hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada
lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap
terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa
menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Karena sesungguhnya rasa
cinta adalah fitrah yang diberikan Allah SWT kepada setiap insan manusia. Hal
yang harus diperhatikan adalah etika dalam bergaul dengan lawan jenis, seperti
tidak melakukan hal yang mengarah pada zina, tidak menyentuh dan berduaan
dengan lawan jenis yang bukan muhirmnya, menjaga pandangan, serta menutup aurat.
Maka dari itu, manusia perlu menahan hawa nafsunya jika belum merasa
berkecukupan dan mapan baik materi ataupun iman bagi pasangannya kelak.
B.Saran
Berdasarkan
isi makalah ini, sebaiknya pacaran tidak dilakukan karena lebih banyak membawa
mudaratnya daripada manfaatnya. Jika memang ingin menyalurkan perasaan
karena tertarik pada lawan jenis, disarankan untuk melakukan khitbah dengan
tidak merugikan pihak laki-laki atau perempuan dan mempunyai tujuan yang
jelas yakni pernikahan. Sesungguhnya pacaran yang baik adalah setelah
menikah karena pasangan sudah berstatus halal bagi kedua belah pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
Siauw,
Felix Y. 2013. Udah Putusin Aja !. Bandung.
Mizania
Tidak ada komentar:
Posting Komentar